PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Alasan/sebab PHK
Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:
- Selesainya PKWT (Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu)
- Pekerja melakukan kesalahan
berat
- Pekerja melanggar perjanjian
kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
- Pekerja mengajukan PHK karena
pelanggaran pengusaha
- Pekerja menerima PHK meski bukan
karena kesalahannya
- Pernikahan antar pekerja (jika
diatur oleh perusahaan)
- PHK mMassal - karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan
efisiensi.
- Peleburan, penggabungan,
perubahan status
- Perusahaan pailit
- Pekerja meninggal dunia
- Pekerja mangkir 5 hari atau
lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
- Pekerja sakit berkepanjangan
- Pekerja memasuki usia pensiun
Masa Kerja Uang Pesangon
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1
(satu) bulan upah;
- masa kerja 1 - 2 tahun, 2
(dua) bulan upah;
- masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga)
bulan upah;
- masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat)
bulan upah;
- masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima)
bulan upah;
- masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam)
bulan upah;
- masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh)
bulan upah.
- masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan)
bulan upah;
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9
(sembilan) bulan upah.
uang penghargaan masa kerja (UPMK)
- masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua)
bulan upah;
- masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga)
bulan upah;
- masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat)
bulan upah;
- masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima)
bulan upah;
- masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam)
bulan upah;
- masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh)
bulan upah;
- masa kerja 21 - 24 tahun 8
(delapan) bulan upah;
- masa kerja 24 tahun atau lebih 10
bulan upah
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar