Rabu, 19 November 2014

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)





PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.


Alasan/sebab PHK

Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:
  • ­ Selesainya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
  • ­ Pekerja melakukan kesalahan berat
  • ­Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
  • ­ Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
  • ­ Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
  • ­ Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
  •  PHK mMassal - karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
  • ­ Peleburan, penggabungan, perubahan status
  • ­Perusahaan pailit
  • ­ Pekerja meninggal dunia
  • ­ Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
  • ­ Pekerja sakit berkepanjangan
  • ­ Pekerja memasuki usia pensiun


                 Masa Kerja Uang Pesangon
  • masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 - 2 tahun,  2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
  • masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

uang penghargaan masa kerja (UPMK)
  • masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.



Kamis, 13 November 2014

DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan)



Jangka waktu seorang Pegawai Negeri Sipil adalah 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat penilai.

A. Pengertian
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS adalah daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang PNS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh pejabat penilai.

B. Tujuan
Untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, antara lain dalam pertimbangan kenaikan pangkat, penetapan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala dan lain-lain.

1. PEJABAT PENILAI
Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu.

2. UNSUR-UNSUR YANG DINILAI
  1. Kesetiaan;
  2. Prestasi kerja;
  3. Tanggung jawab;
  4. Ketaatan;
  5. Kejujuran;
  6. Kerja sama;
  7. Prakarsa; dan
  8. Kepemimpinan.
A. KESETIAAN
Yang dimaksud kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat wajib setia, taat dan mengabdikan sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945 negara dan Pemerintah.

B. PRESTASI KERJA
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan, juga pada umumnya prestasi kerja seorang PNS antara lain dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman dan kesanggupan PNS yang bersangkutan.

C. TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang PNS menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktunya serta berani memikul resiko yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya.

D. KETAATAN
Ketaatan adalah kesanggupan seorang PNS, untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang berlaku.

E. KEJUJURAN
Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran adalah ketulusan hati seorang PNS untuk melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya.

F. KERJASAMA
Kerjasama, adalah kemampuan seorang PNS untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.

G. PRAKARSA
Prakarsa adalah kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.

H. KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain, sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilaian kepemimpinan hanya dikenakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke atas yang memangku suatu jabatan.
Seorang Pejabat Penilai barulah dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Ketentuan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada Pejabat Penilai untuk mengenal dengan baik PNS yang dinilai, sehingga dengan demikian diharapkan adanya obyektivitas di dalam peniaian.

TATA CARA PENILAIAN NILAI
Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan huruf dan angka sebagai berikut :
  1. amat baik     =    91 – 100
  2. baik             =    76 – 90
  3. cukup          =    60 – 75
  4. sedang        =    51 – 60
  5. kurang         =    50 ke bawah
PENYIMPANAN DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN  PEKERJAAN
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat-pejabat yang diserahi urusan kepegawaian
DP.3 disimpan untuk selama 5 (lima) tahun. Umpamanya DP.3 dibuat pada akhir tahun 2009 disimpan s.d akhir tahun 2014
DP.3 yang telh lebih 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi.


NOTULA



Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa notula adalah catatan ringkas mengenai jalannya persidangan (rapat) serta hal yang dibicarakan dan diputuskan. Istilah Notula sama dengan Notulen yang keduanya adalah kata baku. Namun dalam kesehariannya kata Notula yang lebih sering digunakan. Seorang yang menulis notula dinamakan notulis.

JENIS-JENIS NOTULA
Terdapat dua jenis notula yaitu sebagai berikut:

1. Notula Harfiah
Notula harfiah ialah laporan atau pencatatan secara menyeluruh kata demi kata, tanpa menghilangkan atau menambahkan kata lain (dari notulis). Notula harfiah biasanya berbentuk dikte atau catatan
stenografi, menulis kembali hasil rekaman, dan gabungan dari keduanya.

2. Notula Rangkuman
Notula rangkuman adalah laporan ringkas tentang pembicaraan dalam rapat. Oleh karena itu, notulis harus terampil menilai isi pembicaraan dari setiap peserta rapat. Notulis harus dapat memilih dan memilah setiap pembicaraan. Hal-hal yang ditulis adalah hal-hal yang sesuai dengan tema dan tujuan rapat.

Notulis harus mampu meringkas setiap pembicaraan dan menuliskannya dalam kalimat yang efektif. Yakni kalimat yang jelas, singkat, dan tepat serta dapat dipahami oleh orang lain. Untuk itu, seorang notulis harus terampil mendengarkan setiap pembicaraan, meringkas, mencatat sambil mendengarkan pembicaraan berikutnya.

Beberapa fungsi kegunaan notula adalah sebagai berikut:
1. Sebagai dokumen dan alat bukti
2. Sebagai sumber informasi untuk peserta yang tidak hadir
3. Sebagai pedoman untuk rapat berikutnya
4. Sebagai alat pengingat untuk peserta rapat
5. Sebagai dokumen
6. Sebagai alat untuk rapat semu

Untuk menjadi seorang notulis yang handal, diperlukan beberapa keahlian yang harus dimiliki seorang notulis. Seorang notulis harus mampu:
1. Mendengarkan dan menulis
2. Memilah dan memilih hal yang penting dan tidak penting
3. Konsentrasi yang tinggi
4. Menulis cepat/stenografi
5. Bersikap objektif dan jujur
6. Menguasai bahasa baku dan menguasai materi pembahasan
7. Mengetahui kebutuhan pembaca notula
8. Mengemukakan hasil mendengarkan dengan cepat, ringkas dan tepat
9. Menguasai metode pencatatan secara sistematis
10. Menguasai metode pengolahan data
11. Menguasai berbagai hal yang berkaitan dengan rapat
12. Menyimpulkan hasil rapat.


PROSEDUR OPERASI STANDAR



A.    PENGERTIAN PROSEDUR OPERASI STANDAR

Prosedur operasi standar (Bahasa Inggris: standard operating procedure, SOP) atau kadang disingkat POS, adalah suatu set instruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk atau direktif. Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur pasti atau terstandardisasi, tanpa kehilangan keefektifannya. Setiap sistem manajemen kualitas yang baik selalu didasari oleh POS.
SOP adalah dokumen tertulis yang memuat prosedur kerja secara rinci, tahap demi tahap dan sistematis. SOP memuat serangkaian instruksi secara tertulis tentang kegiatan rutin atau berulang-ulang yang dilakukan oleh sebuah organisasi. Untuk itu SOP juga dilengkapi dengan referensi, lampiran, formulir, diagram dan alur kerja (flow chart). SOP sering juga disebut sebagai manual SOP yang digunakan sebagai pedoman untuk mengarahkan dan mengevaluasi suatu pekerjaan .
Definisi Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan SOP adalah menciptakan komitment mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintahan untuk mewujudkan good governance.

B. Fungsi, Tujuan dan Manfaat Standar Operasional Prosedur
1. Menjelaskan detail setiap kegiatan dari proses yang dijalankan
2. Adanya standarisasi kegiatan
3. Membantu dalam pengambilan keputusan
4. Memudahkan dalam transparansi dan akuntabilitas sebuah organisasi
5. Mengarahkan suatu pekerjaan kepada konsep yang jelas.


C. Bentuk-bentuk SOP itu sendiri dapat dibagi menjadi 4 jenis dengan bentuk yang berbeda:
      a.      Simple Steps
Simple steps berisi prosedur kerja yang sangat sederhana dan tidak terlalu terperinci, biasanya SOP jenis ini digunakan hanya untuk situasi kerja dengan sedikit operator. SOP jenisini tepat digunakan untuk prosedur kerja dengan sedikit pengambilan keputusan, dna kurang darisepuluh langkah.
      b.      Hierarchical steps
Hierarchical steps lebih terinci daripada jenis-jenis SOP simple steps, dimana pada SOP initerdapat kalimat dan terdapat sub-kalimat sehingga memudahkan operator untuk memahaminya.Jenis SOP ini cocol untuk digunakan untuk prosedur yang cukup panjang, yakni jika proses yangakan ditulis lebih dari 10 langkah, dan tidak mempunyai banyak keputusan.
      c.       Graphic Format
Graphic format merupakan pengambangan dari SOP Hierarchical steps, dimana dalam penulisannya SOP jenis ini menyertakan gambar-gambar atau diagram untuk mempermudah pengertiannya. Grafik yang digunakan dapat menyederhanakan suatu prosedur dari bentuk yang panjang menjadi lebih singkat. SOP jenis ini biasanya dipakai untuk prosedur yang cukup panjang, yakni jika proses yang akan ditulis lebih dari 10 langkah. Dalam pembuatan SOP jenisini sebaiknya gunakan kalimat singkat yang dapat membantu untuk menjelaskan maksud dari gambar atau diagram yang ada, dan jika memungkinkan, gambar atau diagram yang digunakandapat mengilustrasikan tujuan dari prosedur tersebut.

d.      Flowchart
  Flowchart  merupakan grafik sederhana yang menjelaskan langkah-langkah proses dalam pembuatan suatu keputusan, flowchart berisi pertimbangan, langkah-langkah dan juga pengambilan keputusan dalam suatu prosedur kerja. Apabila dalam suatu prosedur kerjadibutuhkan banyak pengambilan keputusan sebaiknya menggunakan flowchart untuk mempermudah pengertian prosedur yang dilakukan, dimana didalam flowchart akan dijelaskanlangkah-langkah mana yang harus dipilih dan apa yang harus dilakukan setelah langkah tersebut diambil. 


F. KERANGKA PROSEDUR OPERASI STANDAR
Kerangka pembuataan Standar Operasi Prosedur 
a. Judul
b. Digunakan dibagian
c. Pemakai
d. Nomor Dokumen 
e. Tanggal dibuat
f. Status (draft/Final)
1. Isi Standar Operasi Prosedur
  • Pendahaluan
  • Maksud & Tujuan
  • Definisi
  • Prosedur (Prosedur Utama)
  • Lampiran
2. Proses Diagram Alur (berbentuk flowchart)
3. Standar Dokumen (Formulir2 yang digunakan)
4. Petunjuk Teknis Pengisian Dokumen Standar
.



Rabu, 12 November 2014

JENIS-JENIS ILMU EKONOMI



1.  Ilmu Ekonomi Deskriptif. Ilmu ekonomi yang memberikan gambaran tentang suatu kondisi atau keadaan ekonomi dengan sebenarnya. Contoh : Krisis ekonomi di Indonesia menyebabkan menurunnya kurs rupiah terhadap US dollar.

2. Teori Ilmu Ekonomi (Teori Ekonomi). Didasarkan pada kondisi nyata yang terjadi pada masyarakat yang disederhanakan terutama mengenai sifat-sifat hubungan ekonomi. Yang menyederhanakan kondisi tersebut disebut asumsi.
Contoh : Permintaan suatu barang akan naik bila harga barang tersebut turun, sebaliknya permintaan akan turun bila harga akan naik, dengan asumsi penawaran dan pendapatan masyarakat tetap (semua faktor yang berpengaruh terhadap permintaan).

3. Teori Ekonomi Aplikasi. Teori tersebut merupakan cabang dari ilmu ekonomi mikro dan makro. Bertujuan untuk menganalisa dan menelaah tentang hal-hal yang perlu dilakukan mengenai suatu kejadian dalam perekonomian. Contoh : Ekonomi moneter membahas dan memberikan masukan kepada pelaku ekonomi tentang bagaimana cara mengelola uang dan mengatasi inflasi dengan menggunakan teori ekonomi baku yaituTeori Ekonomi Makro.


PENGERTIAN PROMOSI, DEMOSI, MUTASI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN




1.    Pengertian Promosi
Promosi adalah penghargaan dengan kenaikan jabatan dalam suatu organisasi ataupun instansi baik dalam pemerintahan maupun non pemerintah (swasta).
2.     Syarat-syarat promosi
Persyaratan promosi untuk setiap perusahaan tidak selalu sama tergantung kepada perusahaan/lembaga masing-masing. Menurut Handoko (1999) syarat-syarat promosi pada umunya sebagai berikut.
  1. Kejujuran
  2. Disiplin
  3. Prestasi kerja
  4. Kerjasama
  5. Kecakapan
  6. Loyalitas
  7. Kepemimpinan
  8. Komunikatif
  9. Pendidikan
3.    Pengertian Demosi
Menurut Suratman (1998) demosi adalah penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja.
4.    Pengertian Mutasi
Mutasi atau transfer menurut Wahyudi (1995 )adalah perpindahan pekerjaan seseorang dalam suatu organisasi yang memiliki tingkat level yang sama dari posisi perkerjaan sebelum mengalami pindah kerja.
5.    Tujuan mutasi
Tujuan mutasi menurut Mudjiono (2000) adalah sebagai berikut :
  1. Untuk meningkatkan poduktivitas kayawan.
  2. Untuk menciptakan keseimbangan anatar tenaga kerja dengan komposisi pekejaan atau jabatan.
  3. Untuk memperluas atau menambah pengetahuan karyawan.
  4. Untuk menghilangkan rasa bosan/jenuh tehadap pekerjaannya.
  5. Untuk memberikan perangsang agar karyawan mau berupaya meningkatkan karir yang lebih tinggi.
  6. Untuk alat pendorong agar spirit kerja meningkat melalui pesaingan terbuka.
  7. Untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi fisik karyawan.

MOTIVASI KU.. ;)


Sahabat adalah mereka yg menggenggam tanganmu ketika kamu kesulitan, tapi tahu kapan melepasmu berjuang sendiri tuk belajar dewasa.

Bersedih merupakan hal yang wajar, namun jangan sampai kesedihan membutakan hatimu hingga kamu berputus asa.

Jangan buang waktumu memikirkan mereka yg membencimu. Mereka tak pantas menjadi masalah dlm hidupmu. Jalani hidupmu, jangan hiraukan mereka.

Kamu lebih pemaaf daripada yang kamu bayangkan, namun kamu harus memaafkan diri sendiri.
Memaafkan adalah jalan tercepat untuk sampai pada ke-Maha Pengasih-an Tuhan.

Orang yang sukses tidak akan mengeluh bagaimana jika gagal, melainkan berusaha bagaimana untuk berhasil.

Terkadang, ketika seseorang menyakitimu, kamu akan membenci apa yang telah dia lakukan padamu, tapi kamu tak akan bisa membenci dirinya.

Tidak baik untuk berputus asa pada yang tepat, namun lebih buruk jika berputus asa pada hal yang salah.

Dengarkan suara hatimu, bukan pendapat orang lain. Karena yang bertanggung jawab atas kebahagiaanmu adalah dirimu sendiri, bukan mereka!

Gunakan kekuatanmu untuk melemahkan diri sendiri, bukan untuk menindas orang lain yang lebih lemah.
Jangan lihat siapa yang berbicara, namun dengarkan apa yang mereka bicarakan.

Kenangan tak akan bisa berubah, meski orang di dalamnya telah berubah. Tapi kamu harus belajar tak mengingatnya jika ingin terus melangkah.

 Orang yang berhasil adalah orang yang mampu melewati seribu kegagalan.
Cara terbaik untuk meramalkan masa depan adalah dengan menciptakan masa depan itu sendiri.

 Apapun yang kamu lakukan, selalu ikuti kata hatimu, tapi jangan lupa sertakan logikamu juga tuk tahu apakah yang kamu lakukan benar.

 Orang yang pintar bukan karena bisa menyembunyikan perasaannya, tetapi pintar untuk mengendalikan perasaannya.

 Jangan membalas mereka yang menyakitimu, maafkan. Kata maaf darimu akan membuat mereka tak berdaya untuk menyakitimu lagi.

Cobalah dulu, baru cerita. Pahamilah dulu, baru menjawab. Dengarlah dulu, baru memberi penilaian.

 Jangan menyimpan rasa sakit terlalu lama di dalam hatimu, karena akan lebih terasa sakit ketika kamu harus menghadapinya.

 Wanita yang cantik itu bukan dari penampilannya, tetapi karena pria yang mencintai kepribadiannya dengan tulus.

 Tidak semua org sebaik atau seburuk kelihatannya, karena siapa diri mereka sesungguhnya hanya Tuhan yg bs melihat & menilainya.

 Tidak ada yang dapat mengendalikanmu, semua tergantung pada diri kita sendiri. Orang lain hanya bisa memengaruhi.

Janganlah mencari kesalahan orang lain untuk melemahkannya, karena kamu pun belum tentu lebih baik daripadanya.