Jangka
waktu seorang Pegawai Negeri Sipil adalah 1 (satu) tahun yang dibuat oleh
Pejabat penilai.
A. Pengertian
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS adalah daftar yang memuat hasil penilaian
pelaksanaan pekerjaan seorang PNS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat
oleh pejabat penilai.
B.
Tujuan
Untuk
memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, antara
lain dalam pertimbangan kenaikan pangkat, penetapan dalam jabatan, pemindahan,
kenaikan gaji berkala dan lain-lain.
1.
PEJABAT PENILAI
Pejabat
penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya
Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu.
2.
UNSUR-UNSUR YANG DINILAI
- Kesetiaan;
- Prestasi
kerja;
- Tanggung
jawab;
- Ketaatan;
- Kejujuran;
- Kerja
sama;
- Prakarsa;
dan
- Kepemimpinan.
A.
KESETIAAN
Yang
dimaksud kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila,
UUD 1945, Negara dan Pemerintah
Pegawai
Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat
wajib setia, taat dan mengabdikan sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945
negara dan Pemerintah.
B.
PRESTASI KERJA
Prestasi
kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas
yang dibebankan, juga pada umumnya prestasi kerja seorang PNS antara lain
dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman dan kesanggupan PNS yang
bersangkutan.
C.
TANGGUNG JAWAB
Tanggung
jawab adalah kesanggupan seorang PNS menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan
kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktunya serta berani memikul resiko
yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya.
D.
KETAATAN
Ketaatan
adalah kesanggupan seorang PNS, untuk mentaati segala peraturan
perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah
kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang serta kesanggupan untuk
tidak melanggar larangan yang berlaku.
E.
KEJUJURAN
Pada
umumnya yang dimaksud dengan kejujuran adalah ketulusan hati seorang PNS untuk
melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang
diberikan kepadanya.
F.
KERJASAMA
Kerjasama,
adalah kemampuan seorang PNS untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam
menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga mencapai dayaguna dan
hasil guna yang sebesar-besarnya.
G.
PRAKARSA
Prakarsa
adalah kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau
melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok
tanpa menunggu perintah dari atasan.
H.
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan
adalah kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain, sehingga dapat
dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilaian
kepemimpinan hanya dikenakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Muda golongan
ruang II/a ke atas yang memangku suatu jabatan.
Seorang
Pejabat Penilai barulah dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi
PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Ketentuan ini adalah
untuk memberikan kesempatan kepada Pejabat Penilai untuk mengenal dengan baik
PNS yang dinilai, sehingga dengan demikian diharapkan adanya obyektivitas di
dalam peniaian.
TATA
CARA PENILAIAN NILAI
Nilai
pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan huruf dan angka sebagai berikut
:
- amat
baik = 91 – 100
- baik
= 76 – 90
- cukup
= 60 – 75
- sedang
= 51 – 60
- kurang
= 50 ke bawah
PENYIMPANAN
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan dan dipelihara dengan baik oleh
pejabat-pejabat yang diserahi urusan kepegawaian
DP.3 disimpan untuk selama 5 (lima) tahun. Umpamanya DP.3 dibuat pada akhir tahun 2009 disimpan s.d akhir tahun 2014
DP.3 yang telh lebih 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi.
DP.3 disimpan untuk selama 5 (lima) tahun. Umpamanya DP.3 dibuat pada akhir tahun 2009 disimpan s.d akhir tahun 2014
DP.3 yang telh lebih 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar